Sedikitnya 1.700 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel mengikuti verifikasi data, Kamis (13/2).
Skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memberikan respons atas pernyataan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas yang berjanji akan mengangkat seluruh
Pemkot Banjarbaru melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah menyusun jumlah formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun merespons UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
Ratusan tenaga honorer di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Balangan dapat sedikit tersenyum.
DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Kabar kasus pencabulan oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) mencuat di Kota Banjarmasin.
Sebanyak 519 guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerina surat keputusan atau SK, di Gedung Idham Chalid, Kamis (27/7/2023).