Tenaga Honorer

DPRD Kaltim Keberatan dengan Penghapusan Tenaga Hononer

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun merespons UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.

Featured-Image
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun. Foto: Istimewa.

bakabar.com, SAMARINDA - Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun merespons UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.

Samsun menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan keputusan tersebut, karena banyak orang di kaltim yang menggantungkan hidupnya dengan bekerja sebagai tenaga honorer.

"Kaltim ini bisa jutaan perut yang bergantung sebagai honorer. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu. Barang kali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan," ujar Samsun.

Baca Juga: DPRD Kaltim Dukung Pemerintah Tarik Retribusi 10 Persen Perusahaan Pemegang IUPK

Menurutnya jika tenaga honorer dihapus dan tak dijamin untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka jumlah pengangguraan baru akan bertambah.

"Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Sebab kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka," tegas Samsun.

Samsun kembali menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tetap berjuang untuk nasib para tenaga honorer di Kaltim. Terutama bagi mereka yang berkecimpung di ranah pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: TKA Meninggal di Smelter Nikel, DPRD Kaltim Akan Panggil PT KFI

"Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK. Jangan sampai ada yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan," bebernya.

Diharapkan Samsun, pemerintah pusat bisa mencari solusi yang adil dan bijak untuk tenaga honorer. Apalagi, tak sedikit honorer yang telah bekerja selama bertahun-tahun lamanya.

"APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK," tandasnya.

Asal tahu saja, penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah harus selesai minimal Desember 2024. Sebelumnya, penyelesaian atau penghapusan honorer sempat direncanakan untuk diselesaikan pada 28 November 2023. (ADV/DPRD Kaltim)

Editor


Komentar
Banner
Banner