Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun merespons UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
Tenaga honorer dalam lingkup pemerintahan, dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2023.
Tak mudah menyelesaikan persoalan pegawai honorer atau non-ASN. Bahkan sampai sekarang, Kemenpan-RB) belum mendapatkan formula ideal.
Meski sudah santer, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan belum menerima tembusan pembatalan rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023.
apahabar.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, jangan…
apahabar.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Abdullah Azwar Anas, menanggapi masalah…
apahabar.com, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi menghapus keberadaan tenaga…
apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo…
apahabar.com, KUALA KAPUAS – Tenaga honorer yang tergabung dalam kategori dua (K2) di Kabupaten Kapuas berharap…
apahabar.com, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendukung pelaksana program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…