Hot Borneo

Soal Pembatalan Penghapusan Honorer, BKD Kalsel Belum Terima Tembusan

Meski sudah santer, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan belum menerima tembusan pembatalan rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023.

Featured-Image
BKN mengapungkan wacana pembatalan penghapusan tenaga honorer mulai November 2023. Foto: Kompas

bakabar.com, BANJARBARU - Meski sudah santer, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan belum menerima tembusan pembatalan rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023.

Tanpa surat tembusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), BKD Kalsel tidak bisa berbuat lebih banyak dalam menyikapi pembatalan.

"Kami belum menerima tembusan, terkait pembatalan penghapusan honorer itu," tegas Plt Kepala BKD Kalsel, Syamsir Rahman, Sabtu (1/10).

"Terlepas dari putusan terbaru, pembatalan penghapusan tenaga honorer mulai 2023 memang harus diusulkan," tegasnya.

Rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer mulai 2023 tersebut dicetuskan Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Jumat (30/9).

Penyebabnya pihak terkait kesulitan menyelesaikan pendataan honorer sampai November 2023. Diyakini penuntasan honorer membutuhkan waktu 3 sampai 4 tahun mendatang.

"Nyaris tidak mungkin menuntaskan masalah honorer hingga November 2023, karena waktu yang sangat mepet," tegas Bima Haria seperti dilansir Antara.

Penghapusan honorer merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah hanya PNS dan PPPK.

Menyikapi peraturan tersebut, BKN akan mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PPPK, terkait batasan waktu 28 November 2023.

Terlepas dari rencana penundaan penghapusan honorer, pendataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih berproses.

Pendataan dilakukan setelah terbit Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Akan tetapi pendataan non-ASN bukan dalam rangka pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi hanya dalam rangka pemetaan.

Editor


Komentar
Banner
Banner