Pemkot Banjarbaru

Ribuan Tenaga Non-ASN Banjarbaru Sah Menjadi PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Tahun 2025.

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby memberikan SK pengangkatan untuk tenaga non-ASN yang menjadi PPPK paruh waktu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Hj Erna Lisa Halaby mengambil sumpah dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) paruh waktu 2025 di lingkup Pemkot Banjarbaru di Lapangan Murdjani, Senin (20/10).

Penyerahan SK didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1057 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkot Banjarbaru.

SK tersebut memberikan kepastian status hukum dan kedudukan PPPK paruh waktu, sekaligus menumbuhkan semangat dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, serta meningkatkan profesionalitas, kedisiplinan dan kinerja.

Dari 1.451 PPPK paruh waktu, sebanyak 185 orang di antaranya adalah tenaga guru, 1 tenaga kesehatan dan 1.265 tenaga teknis yang tersebar di 31 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Jumlah terbanyak bertugas di Dinas Pendidikan sebanyak 388 orang, Dinas Lingkungan Hidup 140 orang dan Dinas Perhubungan 80 orang.

"Status PPPK paruh waktu merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga memiliki peranan penting dalam membantu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berorientasi kepada pelayanan masyarakat," tegas Lisa.

"Tentunya saya berharap PPPK paruh waktu dapat bekerja dengan baik, sepenuh hati dan menunjukkan dedikasi serta memberikan hasil kerja terbaik di unit kerja masing-masing” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner