Kemenpan RB berencana menertibkan atau meminta agar tidak ada lagi pegawai non ASN sejak 2024 mendatang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi payung hukum tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga non-ASN.
Kabar gembira bagi ASN (aparatur sipil negara) di Tangerang. Rabu (7/6) hari ini, gaji ke-13 bakal cair.
Meski sudah santer, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Selatan belum menerima tembusan pembatalan rencana penghapusan honorer mulai 28 November 2023.
apahabar.com, MARABAHAN – Pendataan honorer dalam lingkup Pemkab Barito Kuala, sudah menyelesaikan tahapan awal. Langkah ini…
apahabar.com, BANJARBARU – Menyikapi penghapusan tenaga honorer mulai 2023, Pemprov Kalimantan Selatan sudah menyiapkan sejumlah langkah….
apahabar.com, TANJUNG – Sempat khawatir akibat rencana penghapusan tenaga non ASN, sejumlah sopir angkutan gratis yang…
apahabar.com, RANTAU – Penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN, disikapi Pemkab Tapin dengan hati-hati. Pemerintah…
apahabar.com, TANJUNG – PT TASPEN (Persero) sebagai BUMN yang mengelola jaminan sosial bagi ASN, Pejabat Negara…