Hot Borneo

Data Sudah Terkumpul, Batola Tunggu Juknis Penghapusan Non-ASN

apahabar.com, MARABAHAN – Pendataan honorer dalam lingkup Pemkab Barito Kuala, sudah menyelesaikan tahapan awal. Langkah ini…

Featured-Image
Setelah 28 November 2023, pegawai di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah hanya PNS dan PPPK. Foto: Antara

bakabar.com, MARABAHAN – Pendataan honorer dalam lingkup Pemkab Barito Kuala, sudah menyelesaikan tahapan awal. Langkah ini merupakan tindak lanjut rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Penghapusan tenaga honorer tercantum dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dikeluarkan 31 Mei 2022, surat itu juga meminta Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PKK) merancang langkah strategis terkait penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS, sebelum 28 November 2023.

Diketahui terhitung sejak 13 Juni 2022, semua satuan perangkat kerja di Batola juga telah dilarang melakukan perekrutan pegawai non-ASN atau honorer.

Selanjutnya dalam waktu bersamaan, mereka diwajibkan mendata nama pegawai non-ASN yang masih aktif, lengkap dengan kualifikasi pendidikan, tugas, dan surat keputusan honorer awal.

Sedangkan kriteria non-ASN yang termasuk pendataan tersebut adalah Tenaga Harian Lepas (THL), Honor Daerah (Honda), Pegawai Tidak Tetap (PTT), honor komite sekolah dan eks K-2.

Lantas hingga batas akhir pendataan yang jatuh 11 Juli 2022 lalu, pegawai non-ASN di berbagai instansi di Batola terdata berjumlah 3.886 orang.

“Kami sudah melakukan pengumpulan data, serta menyampaikan jumlah tenaga non-ASN kepada Kementerian Dalam Negeri,” papar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola, Mawarni, Kamis (14/7).

“Selanjutnya kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis). Sampai sekarang pemerintah pusat belum menurunkan juknis tindak lanjut penghapusan pegawai non-PNS,” imbuhnya.

Sembari menunggu juknis, BKPP Batola juga menginventarisasi honorer berdasarkan klasifikasi pendidikan, kinerja dan masa kerja.

Kemampuan Anggaran

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Batola, Zulkipli Yadi Noor, menegaskan data-data tersebut akan dianalisis menggunakan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran.

“Penghapusan ini tentu tak bisa sembarangan. Namun kalau memang memenuhi syarat pendidikan, sesuai jabatan dan kebutuhan, mereka bisa diarahkan ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” tegas Zulkipli.

Terkait proses yang sedang berlangsung, sejumlah honorer di Pemkab Batola berharap kebijakan selanjutnya sesuai harapan. Harapan ini terutama dari honorer dengan klasifikasi pendidikan SMA/SMK sederajat.

“Tentu kami berharap lebih baik dan keahlian yang dimiliki masing-masing honorer juga dipertimbangkan,” papar Nugroho, tenaga honorer di Setda Batola.



Komentar
Banner
Banner