Pemkab Barito Kuala

Batola Rekrut 678 PPPK, Honorer Rugi Tidak Mendaftar

Sedikitnya 678 formasi disiapkan Pemkab Barito Kuala (Batola) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Featured-Image
Sedikitnya 678 formasi disiapkan Pemkab Barito Kuala (Batola) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN - Sedikitnya 678 formasi disiapkan Pemkab Barito Kuala (Batola) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

Rinciannya tenaga guru 228 formasi, tenaga kesehatan 31 formasi dan tenaga teknis 419 formasi.

Kesempatan tersebut terlalu sayang dilewatkan, khususnya untuk honorer atau tenaga non-ASN yang bekerja dalam lingkup Pemkab Batola.

Penyebabnya mereka yang aktif bekerja secara terus-menerus paling sedikit 2 tahun atau mengajar minimal 4 semester untuk tenaga pendidik, sudah memenuhi persyaratan mendaftar.

Persyaratan lain adalah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek khusus tenaga pendidik, maupun database tenaga non-ASN di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga kesehatan dan teknis.

Adapun pelaksanaan pendaftaran dibagi dua. Pendaftaran pelamar prioritas (prioritas guru dan D-IV bidan pendidik 2023), eks tenaga honorer kategori II, dan ASN yang terdata dalam database BKN, dibuka mulai 1 Oktober sampai 20 Oktober 2024.

Sedangkan pendaftaran pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru, dibuka mulai 17 November sampai 31 Desember 2024.

Sama seperti sebelumnya, berkas lamaran dan dokumen persyaratan lain diunggah melalui laman Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) masing-masing pelamar.

"Sebenarnya tenaga non-ASN yang terdata dalam database sekitar 1.637 orang," papar H Wahyudie, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Batola.

"Sisanya mungkin akan masuk pekerja paruh waktu maupun penuh waktu. Namun  regulasi pegawai jenis ini masih menunggu instruksi pemerintah pusat," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner