Borneo Hits

Pemprov Kalsel Pastikan Tidak Putus Kontrak Tenaga Honorer

Pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan yang belum menjadi PPPK tidak perlu khawatir.

Featured-Image
Tidak ada pemutusan kontrak bagi honorer di lingkungan Pemprov Kalsel. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Pegawai honorer di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan yang belum menjadi PPPK tidak perlu khawatir.

Pemerintah memastikan tidak ada pemutusan kontrak terhadap para honorer meski adanya kebijkan efesiensi anggaran oleh pusat.

"Sesuai perintah pimpinan, baik kepala badan maupun gubernur, honorer tidak akan diputus kontraknya," papar Kabid Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian  Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Mashudi, Sabtu (15/2).

"Honorer tetap akan dibutuhkan selama SKPD terkait masih memerlukan, dengan catatan bahwa kinerja dan disiplin tetap terjaga," sambungnya.

Tak hanya itu, BKD Kalsel juga memastikan tidak ada pengurangan pendapatan bagi tenaga honorer yang masih bekerja. Namun pemerintah tegas. Tidak akan ada rekrutmen baru bagi tenaga honorer.

Di sisi lain, honorer yang telah terdaftar dalam database non-ASN di BKN dan tidak lolos seleksi kompetensi PPPK tahap pertama akan diangkat menjadi ASB paruh waktu.

Mereka yang terdaftar adalah honorer yang telah bekerja minimal selama dua tahun saat pendataan tahun 2022.

Terkait seleksi PPPK tahap 2, BKD Kalsel telah mengumumkan hasil prasanggah, dan menunggu sanggahan peserta yang akan dimulai 19 Februari 2025.

Editor


Komentar
Banner
Banner