bakabar.com, SAMPIT - Nasib ratusan tenaga kontrak (tekon) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kini menggantung di antara harapan dan kecemasan.
Dari 1.127 tekon yang masih tersisa, sebanyak 336 orang dinyatakan belum masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebuah syarat mutlak untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saat ini kami masih menunggu hasil seleksi tahap II dari BKN. Namun yang menjadi persoalan, 336 tenaga kontrak belum terdata karena terkendala persyaratan administratif,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kotim, Herson Silalahi, Senin (19/05/2025).
Menurut Herson, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki ijazah formal yang dibutuhkan atau memang tidak mengikuti seleksi PPPK. Hal ini otomatis membuat mereka tidak bisa diusulkan dalam sistem database nasional.
Sementara itu, 539 tekon lainnya telah dinyatakan lulus seleksi tahap I dan segera menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. Sisa peserta tahap II kini masih menunggu pengumuman resmi yang akan menentukan nasib mereka, apakah akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
BKPSDM sendiri berencana melakukan rekap dan verifikasi ulang terhadap seluruh data tenaga kontrak agar tidak ada yang tertinggal.
“Ini langkah penting. Jangan sampai mereka yang layak justru tersisih karena kesalahan administratif,” tegas Herson.
Di tengah ketidakpastian itu, BKPSDM juga tengah berkoordinasi dengan DPRD Kotim, khususnya Komisi I, mengenai kesiapan anggaran untuk PPPK paruh waktu. Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, sebelumnya menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan anggaran, namun keputusan final masih menunggu laporan PAD yang baru akan keluar Juli nanti.
Sementara untuk 336 tekon yang belum masuk database, Herson mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian PAN-RB. Saat ini, kebijakan pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi mereka yang sudah terdata di sistem nasional.
“Kalau belum masuk database, kami belum bisa berbuat banyak. Kami harap ada kebijakan khusus atau solusi dari pusat agar mereka tidak tersisih begitu saja,” pungkas Herson.