bakabar.com, BANJARBARU - Sebanyak 6.398 tenaga honorer di lingkup Pemprov Kalimantan Selatan telah dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) mejadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penyerahan SK tersebut diserahkan Gubernur Kalsel, H Muhidin di Persada Idham Chalid, Banjarbaru, Selasa (24/12).
Momen ini menjadi sejarah baru bagi Kalimantan Selatan, mengingat jumlah pengangkatan ini merupakan salah satu yang terbesar di Indonesia untuk kategori PPPK paruh waktu.
Muhidin berpesan kepada PPPK paruh yang telah dikukuhkan agar rajin bekerja dan tidak malas-malasan dalam pelayanan publik.
"Para PPPK paruh waktu ini mesti benar-benar memahami hak dan kewajiban sebagai aparatur negara," papar Muhidin.
"Baca dan cermati setiap poin dalam surat perjanjian kerja yang ada di SK tersebut. Jangan sampai setelah memegang SK pengangkatan, kinerja justru menurun," sambungnya.
Terkait kesejahteraan PPPK paruh waktu, Muhidin menjelaskan, besaran gaji saat ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov Kalsel.
Muhidin memberikan angin segar bahwa penghasilan tersebut tidak bersifat statis. Dia memastikan, dalam jangka waktu lima tahun ke depan, nilai kesejahteraan atau gaji ini akan terus ditingkatkan seiring dengan perkembangan anggaran daerah.









