Nasional

Poin-poin UU ASN: Pemerintah Dilarang Rekrut Honorer hingga Hak PPPK

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR

Featured-Image
Terdapat sejumlah perubahan dalam RUU ASN yang baru disahkan DPR RI menjadi UU. Foto: Sekretariat Kabinet

bakabar.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR RI, Selasa (3/10).

Terdapat pasal-pasal krusial dalam UU ASN, seperti larangan instansi pemerintah merekrut tenaga honorer, hingga kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut beberapa poin penting dalam Undang-Undang ASN:

1. Larangan Rekrut Honorer

Seiring pengesahan dan pemberlakuan UU ASN, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai honorer atau non-ASN .

Selanjutnya penataan status tenaga honorer juga harus dilakukan paling lambat Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lain wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

2. Kesetaraan Hak PNS dan PPPK

Pasal 21 UU ASN mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian isi Pasal 21 Ayat 1.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Namun presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

3. TNI-Polri Isi Jabatan Tertentu ASN

Pasal 19 UU ASN memperbolehkan TNI dan Polri mengisi jabatan tertentu ASN. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.

"Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian isi Pasal 19.

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari TNI dan Polri dilaksanakan di instansi pusat sebagaimana diatur undang-undang tentang TNI dan Polri.

Sementara Pasal 20 UU ASN menyatakan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Bagian penjelasan pasal memaparkan pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar terjadi keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

4. Pemecatan ASN

Pasal 52 UU ASN mengatur pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS dan PPPK yang menjadi anggota partai politik.

Pasal tersebut menjelaskan pemberhentian ASN terdiri dari dua jenis, yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan dengan pengunduran diri sebagai pegawai ASN.

Sementara pemberhentian yang tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhir masa perjanjian kerja.

Kemudian terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani, tak mencapai target kinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Selanjutnya dihukum pidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan pidana paling singkat dua tahun.

Pemberhentian tidak dengan permintaan sendiri juga dilakukan apabila ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Editor


Komentar
Banner
Banner