bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) menerbitkan aturan baru untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai bukan Aparatur Sipil Negara (non-ASN) alias honorer di tahun ini. Aturan baru itu adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 itu diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025. Isi keputusannya terkait penetapan PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Dilansir detikcom, skema ini disiapkan sebagai alternatif untuk membantu menyelesaikan penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Seluruh tenaga non-ASN alias honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK, tetap akan diangkat menjadi ASN. Mereka otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pelamar seleksi CASN yang akan masuk ke kelompok PPPK Paruh Waktu terbagi ke dalam beberapa kategori. Pertama, pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun jumlah penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi.
Kategori kedua, tenaga honorer yang saat proses seleksi CASN 2024 memilih daftar formasi rekrutmen CPNS, namun tidak lolos ke tahap akhir. Nah, pelamar honorer itu tidak perlu kembali pendaftar ke PPPK Tahap II.
Konsep PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini berlaku bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Setidaknya terdapat 4 kriteria orang yang bisa menjadi PPPK paruh waktu. Pertama, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
Kedua, pegawai non-ASN lainnya yang telah mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024. Ketiga, pegawai non-ASN yang mendaftar pada pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi.
Lalu yang keempat, peserta seleksi yang terdampak akibat tidak tersedianya anggaran belanja pegawai sehingga tidak mendapat formasi.
Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap satu tahun, tercantum dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu). Untuk bisa diangkat sebagai PPPK, tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu harus berpredikat kinerja minimal baik.
"Instansi bisa mengusulkan menjadi PPPK dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerjanya. Jadi artinya teman-teman yang sudah jadi paruh waktu itu bisa jadi PPPK tanpa seleksi dan juga tidak lagi usulkan nomor identitas ASN karena nomor identitas ASN sudah melekat saat menjadi PPPK paruh waktu," jelas Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, Selasa.
PPPK Paruh Waktu memiliki hak mendapatkan upah dan fasilitas lain, sesuai peraturan perundang-undangan. Upah diberikan paling sedikit, sesuai dengan besaran yang diterima ketika menjadi non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah itu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, sumber pendanaannya bisa berasal dari selain belanja pegawai. PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi ketentuan terkait dengan disiplin, sesuai dengan disiplin ASN beserta kewajibannya.(*)