bakabar.com, BANJARBARU - Proses pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lingkup Pemprov Kalimantan Selatan sudah memasuki tahapan akhir.
Tinggal menunggu penerbitan surat keputusan (SK).. Bahkan sebagian SK sudah dicetak dan ditandatangi Gubernur Kalimantan Selatan.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Satyawirawan, menjelaskan dari total 6.420 pegawai yang sebelumnya terdata, terdapat 15 orang dinyatakan gagal diusulkan.
Terdapat beberapa penyebabnya. Misalnya meninggal dunia dan mengundurkan diri setelah mendapatkan pekerjaan di tempat lain.
Dengan demikian, total SK yang akan diterbitkan sebanyak 6.403 dengan TMT 1 Oktober dan 1 November 2025, serta SPMT 1 Januari 2026.
Adapun penyerahan SK PPPK paruh waktu dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Desember 2025, sembari menunggu kepastian jadwal dari gubernur.
"Kami menjadwalkan di atas 10 Desember 2025. Namun kepastian tetap menunggu konfirmasi Gubernur," papar Satyawirawan.
Adapun lokasi penyerahan SK PPPK paruh waktu direncanakan dilangsungkan di halaman Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru.
"Seluruh pegawai yang terdata dan akan menerima SK diwajibkan mengenakan seragam Korpri," tutupnya.









