Polisi telah mencabut status tersangka Hasya, pihak keluarga akan melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia tabrak polisi.
Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya, setelah mengaku adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka.
Pekan lalu, pihak kepolisian melakukan reka ulang kecelakaan yang menghilangkan nyawa M. Hasya Attalah.
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan penyematan status tersangka kepada Muhammad Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan.
Sosok Hasya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia diduga ditabrak polisi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan menyisakan duka mendalam.
Baru-baru ini terjadi dua kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan mahasiswi di Cianjur.
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra, terjadi pada 6 Oktober 2022.
Mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas tertabrak oleh pensiunan polisi kini ditetapkan jadi tersangka. Kenapa Hasya yang telah meninggal jadi tersangka?
Polisi Sempat mengajak berdamai orang tua Hasya, namun mereka menolak dan polisi menjatuhkan status tersangka terhadap Hasya.
Tim Advokasi keluarga Hasya menilai banyak kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.