News

Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya, Bagaimana Nasib Pensiunan Polisi Penabrak?

Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya, setelah mengaku adanya kesalahan prosedur penetapan tersangka.

Featured-Image
Jajaran Polda Metro Jaya Menggelar Konferensi Pers Soal Kasus Kecelakaan Yang Menewaskan Mahasiswa Ui di Ice BSD Tangerang (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA -Polda Metro Jaya buka suara soal hasil gelar perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam gelar perkara tersebut terdapat dua rekomendasi. Salah satu rekomendasi tersebut adalah pencabutan status tersangka oleh korban Muhammad Hasya Atallah.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum degan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di ICE BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Baca Juga: Kasus Kematian Hasya Masih Janggal Meski Polda Metro Gunakan Alat Modern

Trunoyudi menyebut pencabutan status tersangka tersebut guna memulihkan nama korban yang sudah tewas sempat dinyatakan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi, Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas tertabrak sebelumnya menjadi tersangka karena dianggap melakukan kesalahan sendiri dan menyebabkan adanya korban dirinya dan orang lain.

Baca Juga: [Habar News] Reka Ulang Kecelakaan Mahasiswa UI

Saat itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan Hasya sendiri yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan sehingga dirinya tewas.

Belakangan nama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya. Walaupun dalam ketarngan polisi, purnawirawan polisi itu sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang kala itu melaju dari arah berlawanan.

Dengan pencabutan status tersangka dari Hasya yang menjadi korban, apa nasib dan status AKBP Eko yang menabrak korban dan bagaimana sanksi yang diberikan kepolisian pada sejumlah penyidik yang melakukan kesalahan prosedur hingga menetapkan korban tewas menjadi tersangka.

Editor


Komentar
Banner
Banner