bakabar.com, BEKASI - Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia dilindas mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan (6/10/2022).
Ibu korban Dwi Syaviera mendengar kabar pencabutan status tersangka tersebut dari tim kuasa hukumnya. Dirinya mengucapkan puji syukur karena sebelumnya anaknya justru dijadikan tersangka dalam insiden kecelakaan itu.
"Alahamdulilah saya seneng bangat mas, kalau sudah kuasa Allah yang bekerja semua bisa terjadi," ucap Dwi saat dihubungi bakabar.com, Senin (06/02).
Baca Juga: Polisi Gandeng Tim TAA Pada Rekonstruksi Ulang Tewasnya Mahasiswa UI
Dia menyebut bahwa saat ini dirinya sedang berada di Palembang Sumatera Selatan, karena sedang menemani adik Hasya mengikuti seleksi sebelum Pekan Olahraga Nasional (PON) digelar.
"Walaupun kami masih di Palembang untuk Pra PON, kami sudah ditelpon oleh Tim Kuasa Hukum kami," ujar Dwi
Selain itu Dwi juga mengatakan menerima dengan baik atas permintaan maaf pihak kepolisian yang sebelumnya menetapkan anaknya sebagai tersangka.
"Kemudian dari polisi juga saya lihat dengan berbesar hati meminta maaf alahamdulilah saya terima," kata Dwi.
Baca Juga: Reka Ulang Tabrakan Mahasiswa UI, Puluhan Sabhara Hingga Kendaraan Korban Dihadirkan
Meski status tersangka sudah di cabut oleh Polda Metro Jaya, Dwi akan terus mengawal kasusnya hingga tuntas dengan melanjukan proses hukum yang ada.
"Kalau kasus tetap berjalan, karena dari awal sebelum adanya penetapan status tersangka sebenernya kami sudah menuntut bahwa kasus ini harus lanjut," kata Dwi.
Dia akan mempercayai kepada tim kuasa hukum untuk mengawal kasus yang mengakibatkan putra sulungnya meninggal dunia.
"Biarlah masalah hukum itu tim kuasa hukum kami yang paling bisa. Saya akan nurut sama tim kuasa hukum kami," pungkas Dwi.