Kasus Tabrak Lari

Polisi Gandeng Tim TAA Pada Rekonstruksi Ulang Tewasnya Mahasiswa UI

Polda Metro Jaya menggandeng tim Traffic Accident Analysis (TAA) pada saat menggelar rekontruksi ulang kasus kecelakaan Mahasiswa UI.

Featured-Image
Pihak Kepolisian Sedang Menggelar Rekontruksi Ulang Tewasnya Mahasiswa UI (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggandeng tim Traffic Accident Analysis (TAA) pada saat menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Mahasiswa UI.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengatakan adanya tim TAA tersebut guna mengungkapkan lebih detail pada kasus tersebut.

"Ada Traffic Accident Analysisnya kita turunkan," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi kepada wartawan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Kamis (2/2).

Selain itu, Firman menyebut Tim TAA tersebut untuk memastikan simulasi yang sebenarnya terjadi pada saat kecelakaan.

"Kita turunkan, kita pakai untuk memperkuat, memastikan simulasi sebenernya apa sih yang terjadi. Masih sempet nggak sih seseorang itu melakukan tindakan pencegahan, itu nanti akan terlihat di sana," ujarnya.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Untuk diketahui, tim atau metode TAA merupakan suatu proses rekonstruksi terjadinya insiden kecelakaan. TAA diturunkan untuk membantu pihak kepolisian agar mendapatkan kronologis yang lebih akurat pada insiden kecelakaan tersebut.

Selain itu, metode tersebut juga mampu memperoleh informasi teknis seperit kondisi pelaku maupun korban pada saat kecelakaan.

Dalam pelaksanaanya, TAA juga menggunakan alat-alat yang canggih. TAA juga bertujuan mengetahui penyebab kecelakaan dengan akurat.

Sebagai informasi, rekontruksi ulang tersebut juga menggandeng jajaran internal Polda Metro Jaya serta tim Eksternal dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kronologi Versi Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

Berikut daftar tim internal Polda Metro Jaya:

1. Dirgakkum Korlantas Polri
2. Irwasda Polda Metro Jaya
3. Kabidpropam Polda Metro Jaya
4. Kabidkum Polda Metro Jaya
5. Kabidhumas Polda Metro Jaya
6. Ditreskrimum Polda Metro Jaya memerintahkan Kabbagwasidik
7. Tim TAA Pusdik Lantas Polri

Sedangkan dari eksternal:

1. Ketua Kompolnas
2. Ketua Ombudsman RI
3. Dekan Fisip Universitas Indonesia
4. Rektor Universitas Jayabaya Prof Dr Suhandi Cahaya selaku ahli hukum pidana
5. Ahli transportasi Prof Dr Darmaningtyas
6. Ahli kendaraan ATPM Mitsubishi, Gempar Dwi Pambudi
7. Ketua BEM Universitas Indonesia
8. Ketua Forum Wartawan Polri Polda Metro Jaya
9. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina
10. Kuasa hukum keluarga Eko Setio Budi Wahono
11. Ahli kinematika

Editor


Komentar
Banner
Banner