News

3 Faktor Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)

Featured-Image
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman (Foto: dok. Liputan6.com)

bakabar.com, JAKARTA- Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus kecelakaan yang menewaskan salah seorang mahasiswa UI yakni Muhammad Hasya Attalah Syaputra.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Latif Usman mengatakan kasus ini sudah kadaluarsa hingga tersangka sudah meninggal dunia.

"Untuk kepastian hukum kan proses itu istilahnya kenapa di SP3, pertama kasus itu telah kadaluarsa. Yang kedua tidak cukup bukti, yang ketiga tersangka meninggal dunia. Jadi ada kepastian hukumnya disitu," kata Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Baca Juga: Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Mahasiswa UI Jadi Malah Jadi Tersangka

Selain itu, Latif menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara yang dilakukan sebanyak tiga kali. Termasuk dilengkapi melalui keterangan-keterangan saksi.

Dengan begitu pihaknya mengambil kesimpulan bahwa purnawirawan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono tidak bisa dijadikan tersangka.

"Setelah dilakukan gelar 3 kali sehingga untuk kepastian hukum mengambil kesimpulan kami kasus ini SP3," ujarnya.

"Karena yang untuk pak Eko ini juga secara dari keterangan saksi ini tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan. Pak Eko dia berada jalan di utamanya dia. Jadi tidak istilahnya merampas hak jalan orang lain (Hasya Attalah)," tambahnya.

Baca Juga: Mahasiswa UI Korban Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi, Polda Metro: Kelalaian Sendiri

Sebagai informasi, tewasnya salah satu mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ditabrak oleh seorang purnawirawan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono. Kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 6 Oktober 2022, di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral ke publik, lantaran keluarga korban merasa kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Namun, pihak kepolisian membantah. Sebab, polisi mengaku bahwa masih menunggu hasil mediasi antara pihak keluarga korban dengan purnawirawan polisi.

Editor
Komentar
Banner
Banner