Kecelakaan Maut Mahasiswa UI

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Penanganan Polisi atas Kecelakaan Hasya

Tim Advokasi keluarga Hasya menilai banyak kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

Featured-Image
Kedua orang tua korban pun mendapat bantuan hukum dari tim advokasi UI, Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, Jakarta - Tim Advokasi keluarga M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW menilai banyak kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka.

Kuasa Hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan pihak keluarga sempat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan tersebut setelah almarhum dimakamkan pada 19 Oktober 2022. Diketahui Hasya tewas usai kecelakaan pada Kamis 6 Oktober 2022.

"Orang tua Hasya mendatangi Polres Jaksel, yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi bernomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," ujar Gita di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat (27/1).

Sebelumnya, menurut Gita, orang tua Hasya sempat membuat laporan polisi tersendiri. Laporan itu diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Sayangnya, tidak ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

Baca Juga: Kronologi Versi Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi

"Hingga saat ini, LP 1497 tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 ditindaklanjuti Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gita menegaskan pihak keluarga Hasya merasakan kejanggalan usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.

"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara khusus tanggal 13 Januari 2023 yang diterima Polres Jaksel di hari Senin (16/1)," terangnya.

Tanpa informasi apapun, Selasa 17 Januari 2023, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tertanggal 16 Januari 2023.

Baca Juga: 3 Faktor Ini Jadi Alasan Polisi Hentikan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Surat tersebut disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. Pada intinya menyatakan penghentian LP 585 karena tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia.

"Hasya ternyata ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia," ujar Gita.

Setelah itu, pihak keluarga Hasya kembali mendapatkan SP2HP. Namun, ada perbedaan pada SP2HP yang kedua itu. "Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ungkap Gita.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, oleh polisi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman dipidana pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta rupiah.

Baca Juga: Orang Tua Hasya Kecewa Anaknya yang Tewas dalam Kecelakaan, Justru Jadi Tersangka

Gita juga merujuk pasal 310 pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta rupiah.

"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan Korban dalam tindak pidana dijadikan tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya tidak dikenakan kategori tersangka," ujarnya.

Pihak keluarga kecewa karena tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap ESBW dalam kecelakaan tersebut. Bahkan tes urine tidak dilakukan oleh kepolisian. Karena itu, pihak keluarga menyesalkan perilaku ESBW yang merupakan pensiunan polri justru mengabaikan rasa kemanusiaan.

"Bahkan tidak ada proses terhadap tindakan terduga pelaku yang dengan sadar menolak membantu memberikan pertolongan kepada Hasya yang saat itu dalam kondisi sekarat," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner