News

IPW: Status Tersangka Hasya Demi Loloskan Purnawirawan Polri

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan penyematan status tersangka kepada Muhammad Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan.

Featured-Image
Polda Metro Jaya pun menghentikan penyelidikan dan juga menetapkan Hasya justru jadi tersangka, Foto : Apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan penyematan status tersangka kepada Muhammad Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan. Sebab Polri dinilai hanya ingin meloloskan AKBP (Purn) Eko Setia Budi dari jeratan hukum.

"IPW prihatin dengan korban mahasiswa FISIP UI semester pertama itu, dia menjadi korban Ganda (double victim) setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekadar memberi rasa aman pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi bakabar.com, Minggu (5/2).

Maka, IPW menaruh perhatian tinggi pada kasus kematian Hasya, sebab muncul beragam kejanggalan hingga keluarganya selalu menuntut keadilan atas kematian anaknya.

"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Hasya mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," ujarnya.

Diketahui, Muhammad Hasya Atallah Saputra menjadi korban kecelakaan yang tewas tertabrak dan mendapat predikat sebagai tersangka. Dirlantas Polda Metro Jaya mengeklaim bahwa Hasya menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut adalah si Muhammad Hasya sendiri, kenapa dijadikan tersangka. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan karena kelalaiannya dia sendiri sehingga dia meninggal dunia," kata Latif Usman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1) lalu.

Latif menyebut purnawirawan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang menabrak Hasya sudah berada di jalur yang benar dan tidak merampas hak jalan Hasya yang kala itu melaju dari arah berlawanan.

"Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka. Karena dia dalam posisi hak utama jalan, Pak Eko berada di jalan utamanya dia," jelasnya.

"Jadi dia (AKBP Purn Eko) tidak merampas hak jalan orang lain," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner