Skandal Suap Pejabat

Brigjen Endar Pasang Badan karena Jasa Wamen Eddy, IPW: Mengada-ada

Buram penanganan laporan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK diduga tak lepas dari peran Brigjen Endar Priantoro.   

Featured-Image
Wamenkumham Eddy Hiariej. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Buram penanganan laporan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej di KPK diduga tak lepas dari peran Brigjen Endar Priantoro.   

Indonesian Police Watch (IPW) melihat KPK tak juga transparan dalam pengusutan dugaan suap Eddy Hiariej. Suap diduga diterima Eddy terkait konflik perusahaan nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"IPW mendesak KPK menerapkan sikap transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum laporan IPW terhadap Wamenkumham EOH," jelas Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin (6/11).

Baca Juga: Ssstt.. Ada ‘Haji’ Kalsel Dalam Pusaran Sengketa Nikel Luwu

Bergulir sejak Maret 2023 hingga saat ini, IPW melihat penanganan kasus Eddy masih samar. Bahkan selaku pelapor, IPW bahkan tak pernah menerima penjelasan dari KPK. 

"Prinsip tranparansi dan akuntabilitas kinerja KPK sendiri dipertanyakan oleh publik setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap seorang pimpinan KPK Firli Bahuri mencuat," jelasnya.

Sugeng lantas mengaitkan kasus Firly. Sebab, Polda Metro secara profesional meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan pada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Terseret Sengketa Nikel Luwu, Castro Sarankan Wamen Eddy Mundur

"Karenanya, IPW melihat KPK tidak transparan dan akuntabel dalam memproses laporan tipikor yang disampaikan oleh masyarakat," jelasnya.

Bahkan, sebut dia, publik melihat bahwa KPK dapat dinilai mengangkangi kewenangan penegakan hukum korupsi. Itu lantaran muncul kesan bahwa urusan penanganan kasus korupsi di KPK adalah urusan KPK sendiri.

"Mereka tidak peduli pada harapan publik yang menginginkan keterbukaan. KPK menganggap publik tidak perlu tahu proses perkembangan laporan yang disampaikan," jelasnya.

Baca Juga: Demi Nama Baik KPK, Firli Tak Boleh Mangkir Pemeriksaan Polisi!

IPW menganggap KPK tidak menerapkan keterbukaan proses hukum atas laporan masyarakat. Sehingga masyarakat-lah yang harus berusaha sendiri mempertanyakan perkembangan laporan tipikor yang disampaikan. "Tanpa mendapatkan layanan yang layak," jelasnya.

Isu dihambatnya penetapan tahap penyidikan di KPK oleh Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dengan menahan laporan terjadinya tindak pidana korupsi makin menguatkan kecurigaan IPW. Ini semakin menjadi pertanyaan.

"Info yang beredar Brigjen Endar Priantoro menahan pembuatan laporan tersebut dengan alasan karena berjasanya EOH pada Polri sebagai saksi ahli adalah mengada ada," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur PT Lampia Citra Mandiri, Helmut Hermawan diduga menyuap Eddy sebesar Rp7 miliar plus Rp1 miliar. Medio 2022 silam, Helmut diduga menyetor uang agar Eddy membantunya mengubah akta perusahaan nikel PT CLM di Dirjen AHU. Isu yang beredar berlarutnya penyidikan kasus Eddy ada kaitannya dengan Brigjen Endar.

Editor


Komentar
Banner
Banner