Kasus Tabrak Lari

Keluarga Pertanyakan Pihak yang Bertanggungjawab Atas Tewasnya Hasya

Polisi telah mencabut status tersangka Hasya, pihak keluarga akan melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.

Featured-Image
Pihak kuasa hukum keluarga mempertanyakan kenapa pensiunan polisi menolak mengevakuasi Hanya yang tertabrak dengan mobil pribadinya, Foto : Apahabar.com, (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Dwi Syafiera Putri, ibunda Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh purnawirawan polisi, berterimakasih atas pencabutan status tersangka anaknya. Selanjutnya, Ira akan terus mengawal kasus yang melibatkan anaknya itu.

"Lah, emang dengan dicabutnya status tersangka berarti kasus selesai? Belum dong, perjuangan belum selesai. Tetap kawal kasusnya hingga selesai," ujar Dwi Syafiera saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/2).

Ira berharap pihak kepolisian dapat melanjutkan penyidikan kasus tewasnya Hasya, termasuk menentukan siapa pihak yang harus bertanggungjawab. Hal itu harus dilakukan demi rasa keadilan.

"Harus dibuktikan siapa yang salah dari tabrakan maut itu, walaupun dari CCTV sudah jelas. Hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Hasya, Bagaimana Nasib Pensiunan Polisi Penabrak?

Sementara itu, Polda Metro Jaya mulai bersuara terkait hasil dari gelar perkara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan salah satu Mahasiswa Ui, Muhammad Hasya Atallah (18).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan gelar perkara menghasilkan dua rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah pencabutan status tersangka atas nama Muhammad Hasya Atallah.

"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil yaitu gelar perkara khusus dengan dua rekomendasi. Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum degan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Ice BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).

Baca Juga: IPW: Status Tersangka Hasya Demi Loloskan Purnawirawan Polri

Trunoyudi menyebut pencabutan status tersangka tersebut untuk memulihkan nama korban yang sudah tewas yang sempat dinyatakan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner