Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut senjata api yang digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan replika, melainkan asli senjata
Mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tahap II.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara mantan petinggi Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan lengkap dan segera diadili
Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan anak perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan lantaran mengabaikan
Polda Sumatera Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan lantaran mengabaikan
Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Medan yang disebut sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama
Direktorat Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Medan yang disebut sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerja sama
KPK belum menentukan waktu pemanggilan AKBP Achiruddin. Namun mereka telah menyiapkan tim pemeriksa untuk menelusuri harta perwira polisi itu.
Polda Sumut terus mendalami sejumlah kasus yang berkaitan dengan AKBP Achiruddin. Meskipun telah dicopot dari jabatannya, status AKBP Achiruddin masih saksi.
Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) menilai tren ketidakpatuhan para petinggi Polri melaporkan LHPKN bersinggungan dengan perlunya pengesahan