Anak Polisi Aniaya Remaja

AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tahap II.

Featured-Image
Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Selasa (27/6/2023). ANTARA/HO

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan saat pelimpahan tahap II.

Achiruddin ditahan lantaran dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Ya, hari ini Kejari Medan menerima Tahap II dengan tersangka AH (Achiruddin Hasibuan)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Simon, Selasa (27/6).

Baca Juga: Kejati Sumut: Berkas AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap!

Achiruddin dikenakan pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, menunggu jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan," jelasnya.

Baca Juga: KPK Kantongi Bukti Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan

Sebelumnya Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka atas dugaan pembiaran anaknya, AH yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Achiruddin juga telah dipecat melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar Kode Etik Polri terkait dengan perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan terhadap yang bersangkutan (Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. R.Z. Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5) malam.

Editor


Komentar
Banner
Banner