bakabar.com, MEDAN - Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara. Achiruddin terbukti terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9). Achiruddin terbukti melanggar Pasal 35 ayat 1 KUHP jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Achiruddin juga dituntut untuk membayar uang restitusi atau uang ganti rugi kepada korban, Ken Admiral sebesar Rp 52.382.200 subsider 2 bulan kurungan.
"Biaya dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Aditya Hasibuan," jelas JPU Rahmi.
Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,5 Tahun Penjara!
Baca Juga: Sempat Berbohong, AKBP Achiruddin Gunakan Senjata Api Milik Polri
Rahmi juga mengungkapkan hal yang memberatkan Achiruddin. Yakni Achiruddin selaku orang tua tidak mencegah dan melerai penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken pada Desember 2022.
"Seharusnya (sebagai) aparat penegak hukum melindungi masyarakat. Malah memberi kesempatan kepada anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan," papar JPU Rahmi.
Lebih lanjut, ada sejumlah hal yang meringankan Achiruddin. Yaitu dirinya belum pernah tersandung kasus hukum.