Anak Polisi Aniaya Remaja

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Dituntut 1,5 Tahun Penjara!

Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan dituntut pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. 

Featured-Image
Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Selasa (27/6/2023). ANTARA/HO

bakabar.com, JAKARTA - Anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditiya Hasibuan dituntut pidana 1,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral. 

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (16/8). 

"Ya, sudah dituntut tadi di persidangan yakni selama satu tahun enam bulan," kata jaksa Rahmi Shafrina. 

Baca Juga: Sempat Berbohong, AKBP Achiruddin Gunakan Senjata Api Milik Polri

Jaksa menilai terdakwa Aditiya Hasibuan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan kaca spion mobil terhadap korban Ken Admiral. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kedua 406 ayat (1) KUHP," jelasnya. 

Dia menambahkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Aditiya Hasibuan karena mengakibatkan luka pada korban Ken Admiral, dan pengrusakan kaca spion mobil korban.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

"Sedangkan hal meringankan bersikap sopan di persidangan, masih mudah untuk memperbaiki diri, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesal perbuatannya," kata Rahmi.

Lebih lanjut, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan akan melanjutkan sidang perkara Aditya dengan agenda nota pembelaan (pledoi) pada pekan depan.

Dalam dakwaan, Pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 16:00 WIB, saksi korban mengirim pesan melalui pesan Instagram kepada terdakwa untuk menanyakan hubungan apa dengan saksi Savira Husna yang merupakan teman dekat korban. Kemudian korban memaki terdakwa melalui pesan tersebut.

Baca Juga: Kejati Sumut: Berkas AKBP Achiruddin Dinyatakan Lengkap!

Lalu pada 21 Desember 2023, terdakwa melihat korban berada di Komplek Tasbi I Medan. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral bersama temannya ke rumah terdakwa di Jalan Guru Sinumba Medan, untuk meminta ganti rugi dan mempertanggungjawabkan pemukulan tersebut.

Lalu, terdakwa keluar bersama saksi Nico Setiawan dan Achiruddin dan lainnya. Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa memukul bagian kepala dan wajah korban.

Editor


Komentar
Banner
Banner