bakabar.com, JAKARTA - Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK telah berkoordinasi dengan Irwasum Polri dan Polda Sumatera Utara yang mendapat temuan bukti dugaan gratifikasi yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Berdasarkan koordinasi dengan Kapolda Sumut telah ditemukan bukti penerimaan gratifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsinya," kata Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/5).
Baca Juga: AKBP Achiruddin Dipecat dan Jadi Tersangka Penganiayaan!
Ipi menerangkan bahwa KPK tak perlu lagi menelusuri dan melakukan pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sebab sejumlah bukti justru telah dikantongi terkait dugaan gratifikasi yang diterima Achiruddin.
"Sehingga, tidak diperlukan pemeriksaan terpisah oleh KPK atas LHKPN yang bersangkutan,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Geledah Perusahaan Gudang Solar Ilegal AKBP Achiruddin
Ia juga menyebut KPK akan melakukan perbantuan kepada Irwasum dan Polda Sumut untuk menyiapkan data-data yang diperlukan terkait dugaan tindak pidana yang menjerat Achiruddin.
“KPK akan mensupport data, seperti transaksi keuangan dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut,” tambah Ipi.
Baca Juga: Terlibat Dugaan Gratifikasi hingga TPPU, Status AKBP Achiruddin Masih Saksi
Semula nama AKBP Achiruddin Hasibuan mencuat usai kasus penganiayaan yang menjerat anaknya Aditya Hasibuan di Sumatera Utara. Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa, Ken Admiral.
Saat penganiayaan berlangsung, AKBP Achiruddin selaku ayah Aditya berada di lokasi dan ikut mengancam Ken Admiral selaku korban. Maka Achiruddin juga kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.