Anak Polisi Aniaya Remaja

Terlibat Dugaan Gratifikasi hingga TPPU, Status AKBP Achiruddin Masih Saksi

Polda Sumut terus mendalami sejumlah kasus yang berkaitan dengan AKBP Achiruddin. Meskipun telah dicopot dari jabatannya, status AKBP Achiruddin masih saksi.

Featured-Image
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

apahabar.con, JAKARTA - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus melakukan pendalaman terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan mereka terus melakukan penyelidikan terhadap Achiruddin mulai berkaitan dengan suap hingga penimbunan BBM jenis solar yang menyeretnya.

"Saat ini penyidik sedang mendalami hal tersebut karena ditemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH (AKBP AH), keterkaitan peran bersangkutan," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, di Medan, Jumat malam (28/4).

Baca Juga: Kompolnas Desak AKBP Achiruddin Hasibuan Dijerat Pidana!

Ia mengatakan berkaitan dengan peran terhadap gudang penyimpanan bahan bakar solar (BBM) berjenis solar tersebut, saat ini penyidik terus bekerja untuk memproses hal yang bersangkutan.

"Ya, itu nanti juga berkembang terhadap pada pasal tindak pidana pencucian uang. Status AKBP AH sampai saat ini masih sebagai saksi," ujarnya.

Hadi menambahkan, terkait pada barang bukti yang diamankan di gudang solar, Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia tersebut belum dapat dirinci secara detail.

"Untuk itu, nanti saya cek lebih rinci. Sementara ada 10 saksi lebih sudah dimintai keterangan keterkaitan ini (gudang solar)," tuturnya.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Dicopot dari Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut!

Kabid Humas mengatakan terkait dengan perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka AH yang terkesan membiarkan, kini masih berjalan di Propam Polda Sumut.

"Penyidik Propam secara bersamaan dengan Krimum melakukan proses dalam peristiwa ini, agar segera dituntaskan, baik dari kode etik maupun tindak pidana umum," ucapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengonfirmasi pemblokiran rekening milik AKBP AH. Adapun dua rekening yang diblokir oleh PPATK tersebut adalah atas nama AKBP Achiruddin Hasibuan dan dan anaknya.

Editor


Komentar
Banner
Banner