Anak Polisi Aniaya Remaja

AKBP Achiruddin Dicopot dari Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut!

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut usai membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken

Featured-Image
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumut usai membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi, dan sementara dinonjobkan, tidak menjabat sebagai Kaur Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (25/4).

Baca Juga: Anak AKBP Achiruddin Sempat Laporkan Balik Korban Penganiayaan!

Tak hanya dicopot, AKBP Achiruddin Hasibuan juga harus dijebloskan ke penempatan khusus (Patsus).

"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," ujar dia.

Ia menyebut AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang tergolong perbuatan pidana.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," sebut dia.

Baca Juga: Biarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus!

Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Baca Juga: Anak Perwira Polisi di Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Penganiayaan!

Namun kasus kembali mengemuka ketika video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.

Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Editor


Komentar
Banner
Banner