Peristiwa & Hukum

Warga Mandiangin Timur Demo, Tuntut Pambakal dan Aparat Desa Dicopot

Ratusan warga Desa Mandiangin Timur, Karang Intan, Kabupaten Banjar berdemo menuntut pambakal dan 3 aparat desa setempat turun dari jabatan atau dicopot

Featured-Image
Warga Desa Mandiangin Timur, Kabupaten Banjar berdemo menuntut pambakal dan tiga apara desa turun dati jabatan, Senin (20/11). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Ratusan warga Desa Mandiangin Timur, Karang Intan, Kabupaten Banjar berdemonstrasi menuntut pambakal, sekdes, ketua BPD, dan kepala lingkungan 1 setempat turun dari jabatan atau dicopot, Senin (20/11).

Demo aksi damai di depan kantor desa setempat di Jalan PM Noor. Aksi itu dihadiri Camat Karang Intan, Danramil, Kapolsek, Kabag Ops dan Kasat Intel Polres Banjar beserta puluhan personil TNI Polri.

Pantauan di lokasi, massa yang berdemo didominasi para ibu-ibu rumah tangga. Selain berorasi, massa juga membawa atribut berisi sejumlah aspirasi dan tuntutan.

"Pokoknya harga mati turunkan pambakal beserta oknum lainnya," teriak Maya Hartati (47), salah satu emak-emak berorasi.

Massa warga Mandiangin Timur berorasi menuntut pambakal dan koleganya turun dari jabatan, Senin (20/11). Foto-bakabar.com/Hendra Lianor
Massa warga Mandiangin Timur berorasi menuntut pambakal dan koleganya turun dari jabatan, Senin (20/11). Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Badruddinsyah, selaku korlap aksi damai mengatakan setidaknya 527 warga menandatangi mosi tidak percaya terhadap pambakal dan koleganya.

Musababnya, 4 okum tersebut diduga kuat telah mengambil aset tanah negara dengan cara menerbitkan surat keterangan tanah (SKT).

Lahan tersebut merupakan lokasi wisata Bukin Manjai, yang dikelola oleh Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Madiangin Timur.

"Lahannya seluas 88 hektare, yang dipecah menjadi 44 SKT. Jadi tiap satu SKT sekitar 2 hektare," ungkap Badruddin.

44 SKT tersebut, kata Badruddin lagi, atas nama pambakal, sekdes, kepala lingkungan 1, dan ketua BPD setempat beserta keluarga mereka masing-masing.

"Lahan wisata tersebut berada di atas gunung, tanahnya milik negara bukan milik individu, namun tiba-tiba keluar surat SKT," terang Badruddin.

Dalam proses pembuatan STK-nya pun, kata Badruddin lagi, ada pemalsuan tanda tangan Ketua RT 04.

"Soal pemalsuan tanda tangan itu sudah dilaporkan ke polisi dan sudah diproses penyelidikan," ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini warga sudah memuncak ingin segara pambakal dan koleganya diturunkan dari jabatannya.

Sementara, Kepala Desa Mandiangin Timur Ahmad Sairi yang sejak awal ditunggu-tunggu warga akhirnya muncul dari dalam kantor desa menghadapi warga.

Di hadapan warga, Sairi hanya mengucapkan permohonan meminta maaf.

Pambakal Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor
Pambakal Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

"Dengan hati paling dalam, saya memohon ampun dan maaf adanya praduga kepada saya, sekali lagi saya meminta maaf," ucapnya singkat.

Terkait desakan warga ingin menurunkan pambakal, Camat Karang Intan Harjunaidi mengatakan ia sendiri tidak punya wewenang mencopot jabatan pambakal.

Ia menegaskan, akan segera bersurat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar untuk menindaklanjutinya.

"Akan kita laporan ke PMD atas dugaan penyalahgunaan wewemang, tanah negara dibikin SKT atas nama mereka dan keluarga," kata camat.

Editor


Komentar
Banner
Banner