bakabar.com, SEMARANG – Sebanyak 815 Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan Bawaslu Kota Semarang karena tak sesuai ketentuan. Sebagian APK dicopot karena dipaku di pohon.
"Banyak pemasangan APK yang melanggar aturan, seperti banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di jalan protokol," ucap anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra, Sabtu (16/12).
Hasil penertiban APK yang melanggar aturan telah disimpan di gudang Satpol PP Kota Semarang. Nantinya, parpol dapat mengambil dengan pendampingan oleh Bawaslu.
Baca Juga: Tawuran Antar Remaja di Semarang Memakan Satu Korban Tewas
Baca Juga: Perempuan Semarang Kirim Obat Terlarang ke Lapas Pakai Pembalut
Sebagai informasi, ada sejumlah APK hasil penertiban. Antara lain 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan bendera 572.
Kemudian, parpol yang ditertibkan APK-nya adalah PSI sebanyak 393, PDIP sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra sebanyak 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3, serta PAN sebanyak 1.