Obat terlarang

Perempuan Semarang Kirim Obat Terlarang ke Lapas Pakai Pembalut

Perempuan 24 tahun nekat menyelundupkan obat terlarang ke lapas di Semarang. Ia memasukkannya ke dalam pembalut.

Featured-Image
Erika Supratiningsih (24) pelaku penyelundupan obat-obatan terlarang ke dalam lapas di Semarang. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Perempuan 24 tahun nekat menyelundupkan obat terlarang ke lapas di Semarang. Ia memasukkannya ke dalam pembalut.

Perempuan itu bernama Erika Supratiningsih. Ia ingin mengirimkan obat terlarang untuk kekasihnya dalam penjara.

Aksi nekat itu ia lakukan, 18 November lalu. Tepatnya di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Semarang. Untungnya terendus petugas lapas.

Baca Juga: Gak Kapok! Pria di Semarang Dulu Residivis Kini Kurir Narkoba

"Yang bersangkutan diamankan oleh petugas lapas," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan, Kamis (14/12).

Alfan lantas merincikan kasus ini. Katanya, Erika berusaha memasukan obat keras sebanyak 199 butir. Berwarna putih.

"Lalu tersangka masuk ke kamar mandi, obat keras itu dipindahkan ke pakaian dalam. Kemudian ketahuan oleh petugas lapas," ujarnya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku pil itu obat gatal. Diminta dikirimkan ke dalam lapas oleh untuk pacarnya; M.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Polrestabes Semarang Bongkar 15 Kasus Narkoba

Fakta lain juga terungkap. Erika rupanya diiming-Imingi uang Rp1 juta jika berhasil memasukkan obat-obat itu ke dalam lapas. Pacarnya juga janji bakal menikahi.

"Dijanjikan dinikahi. Dia bilang nanti kalau bebas dari lapas aku nikahi dan dikasih uang sebesar Rp 1 juta," beber Alfan.

Setelah digali lebih dalam. Erika rupanya baru bertemu M dua kali. Itupun sudah dalam lapas.

Editor


Komentar
Banner
Banner