Kasus Narkoba

Gak Kapok! Pria di Semarang Dulu Residivis Kini Kurir Narkoba

Gak Kapok-kapok, residivis ini dulunya terseret kasus pembunuhan kini malahan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba di Semarang.

Featured-Image
Sumarno (41) residivis kasus pembunuhan kini jadi kurir narkoba. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Gak Kapok-kapok, residivis ini dulunya terseret kasus pembunuhan kini malah mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba di Semarang.

Sebut saja Sumarno (43), pria asal Semarang Utara tersebut terancam kembali merasakan dinginnya penjara setelah kedapatan ingin mengedarkan narkoba berjenis sabu seberat 50 Gram.

Menurut keterangan Sumarno, Sabu tersebut didapatkannya dari temannya Y untuk nantinya diedarkan di Kota Semarang.

Atas jasanya mengantar barang haram tersebut, nantinya tersangka akan mendapat upah dari bandar berupa barang yang sama, yaitu Sabu.

Baca Juga: Lagi Asyik Makan, Kurir Narkoba di Semarang Diciduk Polisi

"Upah beruba sabu yg nantinya barang tersebut akan dipakainya sendiri. Beratnya 0,5 gram," ucap Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Muhammad Alfan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (14/12).

Pelaku juga mengakui bahwa upah dari mengantarnya berupa sabu seberat 0,5 yang nantinya dia pakai sendiri.

"Upah sabu tidak dijual lagi," ucap Sumarno dikesempatan yang sama.

"Sudah ketergantungan jadi memilik upah Sabu," sambungnya.

Baca Juga: Dalam Sebulan, Polrestabes Semarang Bongkar 15 Kasus Narkoba

Berdasar keterangannya, Ia sendiri telah memakai barang terlarang tersebut selama satu tahunan lebih.

"Kenal bandar di HP belum pernah ketemu langsung," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini dirinya disangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 Udang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner