Aksi Tawuran Maut

Tawuran Antar Remaja di Semarang Memakan Satu Korban Tewas

Satreskrim Polrestabes Semarang ringkus 17 remaja atas perbuatan melawan hukumnya. 

Featured-Image
Kasus tawuran di Semarang yang menewaskan satu korban jiwa. (Foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang ringkus 17 remaja atas perbuatan melawan hukumnya. 

Mereka pada Jumat (15/12) dini hari melaksanakan tawuran antar dua kelompok hingga  menewaskan satu seorang pemuda atas nama Sobec Alfa Aldino (19). 

Mereka mereka diketahui saling bertemu melalui tantangan di media sosialnya yang saat itu sedang melakukan siaran langsung melalui akun Instagram. 

Gankster remaja asli semarang tersebut mereka namakan dengan @Badut_Kendal1. 

Baca Juga: Hendak Tawuran, Polisi Tangkap 26 Pemuda di Jakbar Bawa Molotov

Pada kasus tersebut, aparat polisi menetapkan satu tersangka atas nama Aditya Eka Saputra (19), sebab dirinya  melakukan  sabetan celurit sehingga menimbulkan satu korban meninggal dunia. 

Atas perbuatannya Aditya dikenakan pasal 338 atau 351 KUHP terancam mendapat hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

"karena bersangkutan berperan dalam menyabet leher korban dengan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan hingga meninggal dunia," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (15/12) sore. 

Sementara itu, teman-temannya atau tersangka lainnya dijerat UU Darurat pasal 2 ayat 1 karena kedapatan secara langsung membawa senjata tajam. 

Mereka meliputi Muhammad Rifki (21), Yudha Adi Ariyanto (23), PM (14), VA (16)   Kelurahan Kuningan Semarang Utara Kota Semarang. 

Baca Juga: Tawuran Maut Bogor, Pelajar Tewas Dibacok

Donny menyebut tersangka lainnya masih dalam tahap  pemeriksaan, ia masih mencari fakta baru untuk nantinya akan dijadikan saksi atau menjadi tersangka. 

"Dan terhadap ke-12 orang lainnya, masih pemeriksaan lebih lanjut, apakah statusnya sebagai saksi atau tersangka," ucapnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner