Anak Polisi Aniaya Remaja

Biarkan Anak Menganiaya, AKBP Achiruddin Dijebloskan ke Patsus!

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dilakukan penempatan khusus (Patsus) usai membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral di hadapannya, Kamis (22/12) tahun lalu.

Featured-Image
AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira polisi di Polda Sumatera Utara yang juga ayah tersangka penganiayaan Aditya Hasibuan. Foto: Net

bakabar.com, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dijebloskan penempatan khusus (Patsus) usai membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral persis di hadapannya, pada Kamis (22/12) tahun lalu.

Kini anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan juga telah resmi menyandang status tersangka dan bakal dilakukan penahanan lantaran melakukan penganiayaan.

Baca Juga: Anak Perwira Polisi di Polda Sumut Ditetapkan Tersangka Penganiayaan!

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin dan telah terbukti bersalah.

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Dudung di Medan, Selasa (25/4).

Ia menyebut AKBP Achiruddin terbukti bersalah karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan yang tergolong perbuatan pidana.

"Dan malam ini, yang bersangkutan akan kami panggil dan akan kami tempatkan di tempat khusus," jelasnya.

Baca Juga: Perbuatan Asusila Picu Mario Dandy Lakukan Penganiayaan

Diketahui, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Aditya Hasibuan, anak perwira polisi berpangkat AKBP ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penganiayaan tragis.

"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Selasa (25/4) malam.

Ia menerangkan penganiayaan tragis tersebut dilatarbelakangi motif asmara yang mengakibatkan korban bernama Ken Admiral mengalami luka.

Untuk itu pihaknya langsung melakukan penjemputan paksa untuk menindaklanjuti laporan yang dilayangkan korban.

"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan," ujarnya.

Baca Juga: Kubu David Tolak Hentikan Kasus Penganiayaan Secara Musyawarah

Penganiayaan terjadi pada Kamis (22/12) tahun lalu di rumah AKBP AR di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

Namun kasus kembali mengemuka ketika video penganiayaan tersebar di media sosial sehingga membuat kepolisian mengambil sikap untuk menangkap Aditya.

Atas perbuatannya, Aditya diancam dengan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan."Dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Sumaryono.

Editor


Komentar
Banner
Banner