bakabar.com, JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri resmi menjebloskan Iptu MIP ke penempatan khusus (Patsus) lantaran terindikasi melanggar etik.
Sebab MIP diduga melakukan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga menelantarkan anak.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, Rabu (14/6).
Baca Juga: Propam Periksa Iptu MIP Buntut Dugaan Selingkuh hingga KDRT
“Terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Iptu MIP, saudari AHS yang merupakan istri dari Iptu MIP, dan juga R sebagai ibu dari AHS.
Selanjutnya, dalam perkara ini, Ramadhan mengatakan pihaknya juga telah mendapatkan cukup bukti bahwa Iptu MIP melakukan KDRT, perselingkuhan, Penelantaran anak hingga perbuatan asusila.
Baca Juga: Polisi Ungkap Bilqis Alami KDRT di Depok 6 Kali sejak 2014
Untuk itu, Ramadhan menjelaskan, terdapat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dilakukan oleh Iptu MIP.
Dia menambahkan selanjutnya Polri akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan proses pemberkasan prosesi sidang etik Polri.
“Adapun rencana tindak lanjut antara lain melakukan proses pemberkasan kode etik Polri, melaksanakan sidang KKEP,” pungkasnya.