bakabar.com, JAKARTA – Divpropam Mabes Polri memeriksa Ipu MIP yang diduga melakukan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menelantarkan anak.
“Dugaan adanya pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri) yang dilakukan oleh Iptu MIP yang diawali adanya laporan yang dibuat oleh AHS,” kata Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (14/6).
Baca Juga: Kompolnas Sebut Propam Riau Segera Sidang Etik 'Setoran' Bripka Andry
Ramadhan menambahkan pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Iptu MIP terkait dengan kasus tersebut, termasuk pelapor dan pihak terkait.
“Pemeriksaan telah dilakukan terhadap Iptu MIP, saudari AHS, dan saudari R merupakan ibu dari saudari AHS,” tambahnya.
Dia juga menerangkan bahwa berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh DivPropam Mabes Polri, pihaknya telah menemukan bukti yang kuat bahwa Iptu MIP melanggar etik Polri.
Baca Juga: Penelusuran Isu Perselingkuhan ASN Pemkot Banjarmasin, Masih Mandek?
Iptu MIP dinilai melakukan pelanggaran antara lain perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita berinisial AM.
“Hasil dari gelar perkara tersebut terduga pelanggar Iptu MIP ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari terhitung dari tanggal 13 Juni 2023 sampai dengan 4 Juli 2023 oleh Divpropam Polri untuk menjalani sidang KKEP,” jelasnya.
Kini DivPropam Polri tengah melakukan tindaklanjut atas kasus tersebut dengan melakukan proses pemberkasan kode etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).