Perdagangan Orang

Propam Lampung Dalami Korban TPPO di Tempat Penampungan Anggota Polri

Mabes Polrimendapatkan temuan terkait dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Featured-Image
Bareskrim Polri perlihatkan dua tersangka bernama Anita dan Andri dalam kasus TPPO di Myanmar (Foto: apahabar.com/Bambang)

bakabar.com, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengklaim pihaknya mendapatkan temuan terkait dugaan rumah anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kendati demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini dugaan tersebut masih didalami oleh Divisi Propam Polda Lampung.

“Saat ini masih didalami Propam Polda Lampung,” kata Ahmad Ramadhan kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (8/6).

“Nanti kalau sudah ada infonya kami sampaikan. Jadi informasinya terkait hal tersebut masih didalami,” sambungnya.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Permasalahan TPPO di NTT Darurat!

Lebih lanjut, Ramadhan menegaskan Polri tetap berkomitmen dan serius dalam mengungkapkan kasus TPPO yang saat ini marak terjadi.

Bahkan, dirinya menjelaskan bahwa Polri juga telah membentuk Satuan Tugas (satgas) TPPO dalam menangani kasus tersebut.

“Kita akan melakukan tindakan yang tegas termasuk bila ada oknum anggota Polri yang terlibat kita akan tindak tegas,” jelas Jendral bintang satu itu.

Baca Juga: Bareskrim: Korban TPPO Myanmar Bertambah Jadi 25 Orang

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil meringkus empat terduga pelaku TPPO terhadap 24 korban di Provinsi NTB sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Keempat pelaku kejahatan TPPO ini diringkus setelah tim Polda Lampung melakukan pendalaman terkait penyelidikan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung pada Selasa (6/6) lalu.

Dari hasil penggerebekan tersebut, diduga rumah itu dikabarkan milik seorang anggota Polri yang dijadikan tempat penampungan sementara para calon PMI ilegal tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner