bakabar.com, JAKARTA - Permasalahan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Nusa Tenggara Timur masuk kategori darurat. Banyak korban TPPO dengan berbagai modus terjadi dan menjadi lingkaran hitam yang tak pernah selesai.
Ketua Tim Monitoring Efektivitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Komnas HAM Anis Hidayah mengakui kenyataan bahwa permasalahan TPPO di NTT masuk kategori darurat.
“Indikatornya terlihat dari makin rentannya masyarakat menjadi korban, terutama di daerah perbatasan,” kata Anis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/5).
Baca Juga: Skandal Perdagangan Orang ke Timur Tengah, Korban WNI Tembus 1.000 Orang
Anis memaparkan bahwa pada 2022, data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTT mencatat terdapat 120 pemulangan jenazah asal NTT. Hingga 25 Mei 2023 tercatat 56 jenazah PMI asal NTT dipulangkan melalui Bandara El Tari, Kupang.
Ia menilai permasalahan TPPO di NTT tidak terlepas dari tingkat kemiskinan dan rendahnya pendidikan masyarakat. Lebih lanjut, terkait aspek pencegahan, temuan Tim TPPO Komnas HAM adalah belum adanya koordinasi yang intensif antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi penanggung jawab dalam Gugus Tugas TPPO.
Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Bekuk Pelaku Perdagangan Orang di Karawang
Selain itu, juga terdapat permasalahan ekonomi dan belum berjalannya proses reintegrasi sosial yang menyebabkan potensi terulang yang tinggi.
Anis menilai peran pemerintah desa memerlukan peningkatan dalam pendataan, penyediaan informasi, dan layanan, serta pengawasan warganya yang akan bekerja ke luar negeri.
“Kasus pemalsuan dokumen untuk persyaratan pemberangkatan masih banyak terjadi,” tutur Anis.
Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Orang Perempuan Korban Perdagangan Orang
Komnas HAM lantas merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi UU TPPO di tingkat Pusat maupun daerah, serta kelengkapannya. Hal ini guna mengidentifikasi hambatan dan praktik, baik dalam pencegahan dan penanganan TPPO.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan penyediaan alokasi anggaran yang memadai dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus TPPO di Provinsi NTT, serta mendorong adanya persamaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan penguatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan gabungan APH.
“Penguatan fungsi dan peran pemerintah desa dalam pencegahan TPPO,” tukasnya.