bakabar.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur ungkap kasus penyelundupan 25 orang perempuan nyaris jadi korban penjualan orang (human trafficking) ke Timur Tengah, Arab Saudi, setelah di iming-imingi jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI), oleh tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyedia jasa pekerja migran gelap, seperti yang berhasil diamankan Polres Lumajang ini.
“Kami apresiasi atas kolaborasi yang terus dilakukan bersama dengan jajaran kepolisian, khususnya saat ini dengan Polda Jawa Timur dan Polres Lumajang,” ucapnya Kapolda Jatim saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3).
Tiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yakni Hariyono (38) dan Lale Jati Saufilihati (47). Keduanya asal Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang. Sementara satu tersangka lainnya yakni Sri Rachmawati alias Ines asal Pondok Kopi Blok I, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga: Musim Mudik Lebaran, Polda Jatim Waspadai 4 Titik Kemacetan
Toni Harmanto mengatakan ketiga tersangka ini sengaja menempatkan PMI ke luar negeri tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Mereka juga menginstruksikan jajarannya untuk menangkap siapapun yang jadi backing.
"Polres Lumajang ke depan akan dibantu oleh jajaran umum Polda Jatim untuk bisa mengembangkan kasus yang sudah diungkap ini. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan saya tangkap," tegas Toni.
Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan pada Hari Minggu, 5 Maret 2023, pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan penampungan PMI ilegal di wilayahnya, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada saat itu pihaknya melakukan penggeledahan di salah satu rumah Dusun Trenggalek, Desa Sukorejo kecamatan Kunir kabupaten Lumajang.
“Di sana kami temukan 17 perempuan calon Pekerja Imigran Indonesia yang akan diberangkatkan ke timur tengah, dan berasal dari NTB. Saat kami lakukan interogasi di lokasi, ternyata mereka sudah 10 hari berada di tempat tersebut,” terangnya.
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 45,5 Ton Senilai Rp 25 M
"Kami lakukan penyelidikan di salah satu rumah di Desa Sukorejo. Di sana kami menemukan 17 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Lombok," jelasnya.
Pihaknya yang sudah mengamankan lokasi kemudian menggeledah tempat penampungan tersebut, dan menginterogasi sejumlah korban. Hasilnya, 17 PMI itu sudah 10 hari di rumah yang dijadikan tempat penampungan itu.
“Kami lakukan pendalaman dan kami temukan 3 orang yang tidak memiliki KTP. Dari 17 orang tersebut, satu orang sedang dalam kondisi hamil 3 bulan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang menjelaskan, pelaku sebelumnya sudah berhasil memberangkatkan tenaga kerja migran gelap sebanyak tiga kali.
“Operasi sudah dari Juni 2022 telah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali, dan terhitung sudah 25 kali pengiriman walaupun tidak sesuai dengan keterangan saudari SR dengan HR, tapi kami mendapatkan catatan perjalanannya itu nanti kami kembangkan,” jelasnya.
Baca Juga: Penyebab Helikopter Kapolda Jatim Lakukan Alternatif Landing di Tulungagung
“Tersangka juga menanggung biaya keberangkatan para pekerja migran gelap ini, dengan memberikan uang untuk keluarga ataupun anak-anak mereka. Jadi mereka akan dijanjikan pekerjaan di timur tengah, saudi arabia dengan nilai gaji yang telah disepakati oleh mereka,” paparnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing untuk menjalankan bisnis human trafficking tersebut. Diketahui, tersangka pasutri asal Lumajang itu bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para PMI dari wilayah Lombok, NTB.
Sedangkan tersangka Sri alias Ines berperan mencari calon pekerja migran. Selain itu, juga bertugas untuk memberangkatkan para korban ke negara tujuan. Ketiga tersangka sudah bekerjasama sejak Mei 2022. Mereka mendapat keuntungan Rp2-5 juta per orang yang berangkat.
Baca Juga: Polda Jatim Pastikan Proses Hukum Kasus Ledakan Petasan di Blitar
Dari hasil pengembangan sementara, dimungkinkan adanya tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut hasil pengecekan arus keuangan mereka yang dianalisis polisi, ditemukan beberapa dana transfer dari orang kepada mereka.
"Kami tetap berproses untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Akan kami kembangkan dan nanti sangat mungkin akan ada suspek atau tersangka baru dari kasus ini," pungkas dia.
Sementara dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo. Pasal 69 atau Pasal 83 Jo. Pasal 68 Jo. Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.59 tahun 2021dan atau UU RI No.21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.