Peristiwa & Hukum

Polres Balangan Ringkus Tujuh Tersangka Perdagangan Orang, Korban Ditawarkan via MiChat

Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus tujuh tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak

Featured-Image
Polres Balangan menggelar pers rilis kasus perdagangan orang. Foto-bakabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin menyebutkan enam tersangka berasal dari Banjarmasin. Sedangkan satu tersangka lainnya dari Balangan. Penangkapan mereka berlangsung selama tiga hari di Desa Haur Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.

Dari para tersangka masih berusia 15-20 tahun. Bahkan tiga dari tujuh tersangka merupakan perempuan.

“Awalnya, kita mengetahui informasi ini dari media bahwa anak ini minta tolong melalui akun media sosial-nya,” kata Kapolres Balangan dalam pers rilis di aula Polres Balangan, Rabu (19/6).

Lantas seperti apa modusnya? Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Riza Pangestu menjelaskan para tersangka mengajak korban untuk jalan ke suatu tempat, karena korban sedang bermasalah dengan orang tuanya.

Korban dibawa para tersangka ke sejumlah tempat ke Kabupaten Tanah Bumbu (Kalsel) hingga Kabupaten Paser dan Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), kemudian ke Kabupaten Balangan.

Menurut dia, para tersangka menawarkan korban kepada pelanggan melalui aplikasi "Michat" untuk membiayai seluruh pengeluaran selama di perjalanan, seperti menyewa mobil hingga penginapan.

“Korban dijual melalui aplikasi Michat untuk biaya hidup mereka di perjalanan. Korban juga sempat mendapatkan kekerasan fisik dari para tersangka saat berada di Balangan,” ucap Iptu Galuh. 

Saat ini penyidik fokus mengembalikan mental korban dengan menyediakan rumah aman dan rawat jalan karena korban terindikasi terkena penyakit berdasarkan hasil visum.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polres Balangan mengimbau kepada orang tua dan guru untuk memperhatikan anak - anak agar tidak terjadi lagi tidak pidana perdagangan orang.

Editor


Komentar
Banner
Banner