bakabar.com, BALANGAN - Seorang pria di Kabupaten Balangan tak berkutik saat polisi menggerebek rumahnya, Rabu (18/2/2026) malam. Sabu seberat 0,16 gram yang hendak diantar, ternyata disembunyikan di dalam topi yang digenggamnya.
Pelaku berinisial MA alias Ogon (27) diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Balangan sekitar pukul 20.00 WITA di kediamannya di Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring RT 11, Kecamatan Paringin Selatan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target.
Pada hari penindakan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tengah bergerak untuk mengantarkan pesanan sabu. Tim sempat membuntuti MA saat melintas di Jalan A. Yani hingga akhirnya singgah di rumahnya.
Saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan, polisi menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening. Barang haram itu tersembunyi rapi di dalam topi warna coklat hijau bertuliskan “BLOODS” yang sedang digenggam pelaku.
Dari tangan MA, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,36 gram dan berat bersih 0,16 gram. Selain itu, turut disita satu unit ponsel Vivo 1612 warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Di hadapan petugas, MA mengakui sabu tersebut miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Balangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Balangan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi,” tegas Kasi Humas Polres Balangan.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok di atasnya. Polisi juga mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah Balangan.









