Peristiwa & Hukum

Polres Balangan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu di Awayan

Polres Balangan Ringkus Pasutri Pengedar Sabu di Awayan

Featured-Image
Polres Balangan tankap pasutri diduga pengedar sabu dengan barang bukti sabu seberat 7 gram lebih di Awayan. Foto-Polres Balangan

bakabar.com, BALANGAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan mengamankan sepasang suami istri (pasutri), diduga pengedar sabu di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, pada Selasa (10/02/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.

Keduanya berinisial WD (28 tahun) dan YN (23 tahun). Kini berada dalam penahanan bersama barang bukti berupa 7,14 gram serbuk kristal diduga sabu.

"Pada saat interogasi di lapangan, tersangka WD mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Balangan Iptu Eko Budi Mulyono, S.H., C.P.S.

Kini penyidik sedang melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan pemasok serta cakupan peredaran narkoba yang mereka lakukan.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi target operasi WD.

Saat pemantauan lapangan, petugas mendapati WD bersama YN sedang mengambil sesuatu di tempat sampah.

Ketika akan disergap, YN sempat berusaha membuang gumpalan tisu yang diduga mengandung bukti barang.

Penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa Edi menemukan dua paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening.

Editor


Komentar
Banner
Banner