Regional

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi 45,5 Ton Senilai Rp 25 M

kegiatan ini dilakukan tersangka EAR, mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis ini. Dan tiap satu bulannya sebanyak 1.600 KL. Jadi total pembelian selama 3 bulan

Featured-Image
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Deden Mochammad Idhani, area manager communication relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, memeriksa memodifikasi mobil box yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas lima ton

bakabar.com, SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan atau penimbun BBM Solar bersubsidi senilai Rp 25 M Kamis (23/2).

Kapolda Jatim Irjen Pol Tony Harmanto didampingi Deden Mochammad Idhani, area manager communication relation, and CSR PT Pertamina Patraniaga Regional Jatimbalinus, Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto pengungkapan ini berawal dari bukti laporan polisi kemudian dilakukan penyelidikan.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis bio solar subsidi di lahan pekarangan rumah milik MJ warga Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dari tiga laporan tersebut aparat berhasil mengamankan 27 orang tersangka. Para tersangka ini diketahui melakukan motif ekonomi untuk mengambil keuntungan dari aksi kejahatannya.

Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan kepada pemilik rumah, petugas amankan tersangka DAW. Berdasarkan temuan di lapangan adanya IBC tank atau kempu sebanyak 14 buah yang berisikan kurang lebih 6.300 liter yang diambil dari beberapa SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Untuk menjalankan aksinya, para tersangka ini memodifikasi mobil box yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas lima ton atau 5.000 liter di dalamnya.

Selain di Probolinggo, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan polisi juga amankan dari SPBU di dua tempat yakni di Sidoarjo dan Lamongan.

Di  Sidoarjo tepatnya di Desa Katerungan, Kecamatan Krian, petugas temukan bull beserta kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM jenis solar yang diduga tak dilengkapi ijin usaha penyimpanan dan ijin usaha niaga.

Selanjutnya, BBM jenis non subsidi High Speed Diesel ( HSD), dijual kembali oleh tersangka EAR ke industri dan perkapalan.

"Dari sini polisi juga mengamankan 26 tersangka yang perannya jadi sopir truk dan petugas SPBU," terangnya.

Para tersangka kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 ribu per liter dari SPBU yang sudah bekerja sama. Dari itu kemudian dijual para tersangka kepada masyarakat maupun industri dan perkapalan dengan harga Rp 8.700 perl iter, jadi keuntungan pelaku Rp 1.900 perliter.

“Pelaku penyalahgunaan BBM solar ini ada empat kelompok besar. Paling besar di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja sama dengan SPBU. Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton," ungkap Farman.

Farman,menambahkan kegiatan ini dilakukan tersangka EAR, mengaku sudah 3 bulan melakukan bisnis ini. Dan tiap satu bulannya sebanyak 1.600 KL. Jadi total pembelian selama 3 bulan mencapai 4.800 KL.

"Kami menyita beberapa dokumen dan handphone akan kami lihat transaksi sejak kapan mereka beroperasi," ungkapnya

Ia menegaskan proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut.

"Kalau kami temukan akan kami tetapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.

Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar subsidi yang diamankan.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua truk box modifikasi tangki, lalu satu unit turk box berisi dua bull berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan beberapa lainnya.

Para tersangka pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana.

"Ancaman paling lama enam tahun hukuman penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner