Skandal Perdagangan Orang

Skandal Perdagangan Orang ke Timur Tengah, Korban WNI Tembus 1.000 Orang

Bareskrim menyebut ada ribuan orang yang telah dikirim dalam dugaan perdagangan orang dari tahun 2015

Featured-Image
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. apahabar.com/Regent

bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan ribuan warga negara Indonesia (WNI).

Menjanjikan profesi asisten rumah tangga (ART) di Timur Tengah, jaringan ini mengiming-imingi gaji sebesar 1.200 riyal per bulannya.

"Pengungkapan kasus TPPO jaringan Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/4).

Baca Juga: LHKPN Polri Masih Rendah, Kabareskrim: Nanti Kita Perbaiki

Polri mengamankan beberapa tersangka. Yaitu MA (53), ZA (54), SR (53), AS (58), dan RR (38). Para tersangka telah mengirim WNI secara ilegal dengan jumlah lebih dari 1.000 orang sejak 2015 silam.

"Para tersangka pun diduga meraup uang sebanyak dua hingga enam juta rupiah dari setiap orangnya."

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari Kedubes RI di Amman, Jordania tentang penanganan kasus WNI yang terindikasi menjadi korban TPPO.

Para korban dijanjikan untuk dipekerjakan secara legal ke negara Arab Saudi, melalui negara Jordania sebagai transitnya.

"Hal itulah yang menyebabkan para WNI tereksploitasi secara tenaga," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 25 Orang Perempuan Korban Perdagangan Orang

Para tersangka itu memiliki peran masing-masing. Seperti MA yang berperan sebagai perekrut para korban di daerah Jawa Barat.

Kemudian, ia menyerahkan korban kepada SR hingga meraup keuntungan sebesar tiga juta rupiah per orang yang berhasil menjadi korban.

Lalu, ada ZA yang berperan sebagai yang memproses, membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Saudi, dan berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi. Dari hasil tersebut, ZA memperoleh keuntungan sebesar enam juta rupiah per orangnya.

Baca Juga: Kemenag Akui Kecolongan Ratusan Jemaah Umrah Terlantar di Arab

"Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran, yaitu PT. Savanah Agency Indonesia," pungkasnya.

Kini, para tersangka tersebut dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal 600 juta rupiah.

Mereka juga dikenakan Pasal 81 UU No 18 Tahun/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman tambahan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 15 miliar rupiah, juncto Pasal 86 Huruf (B) UU No 17/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman tambahan penjara 5 tahun, dan denda 15 miliar rupiah.

Editor


Komentar
Banner
Banner