bakabar.com, JAKARTA - Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan tingkat kepatuhan institusi Polri yang masih berada di angka 64,90%.
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto mengaku akan melanjutkan kewajiban para anggota Polri untuk melakukan LHKPN.
"Ya, nanti kita perbaiki ya," ujar Agus saat ditemui di Komplek DPR RI, Rabu (29/3).
Baca Juga: ISSES Ragukan Kepercayaan Publik terhadap Polri Meroket
Pada kesempatan itu, Agus tengah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, sekaligus Menko Polhukam, Mahfud MD di Komisi III DPR RI.
Diketahui, saat ini tingkat kepatuhan Polri untuk LHKPN berada di posisi 64,90 persen. Cukup rendah dibandingkan dengan lembaga lainnya.
Dari wajib lapor LHKPN sebanyak 17 ribu personel, baru sekitar 15 ribu personel yang sudah melaporkan harta kekayaannya. Artinya, masih ada sekitar 1.500 lebih pejabat di Polri yang belum melaporkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Raport Merah Selubungi Kilau Citra Semu Polri
Kini, Polri wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
"LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara. Baik berupa LHKPN, maupun SPT Tahunan," seperti yang tertulis dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB.
Dalam Surat Edaran tersebut, Aparatur Negara mencakup seluruh personel aparatur, seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri.