bakabar.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat menetapkan status darurat sampah 14 hari. Alasannya, TPA Mekarsari belum rampung.
"Tujuan utamanya (status darurat sampah) percepatan pembangunan. Jadi untuk pembangunan jalan masuk ke TPAS bisa disegerakan," kata Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur, Budi Rahayu Toyib, Senin (22/1).
Baca Juga: Penyiram Air Panas ke Istri dan Anak di Cianjur Masih Buron
Baca Juga: Tak Ada Lahan Buang Sampah, Puluhan Truk Antre di TPA Cianjur
Menurut dia, pengganti TPA Mekarsari yakni TPA Pasirsembung di Cilaku. Namun, TPA Pasirsembung sedang overload. Untuk sementara waktu, ada TPA Sinargalih yang dijadikan tempat penampungan sampah.
Seperti diketahui, pembangunan TPA Mekarsari sendiri dikerjakan melalui dana gabungan Pemkab Cianjur dan Pemerintah Pusat. Pembangunan akan berlangsung 60 hari.