bakabar.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pihaknya menurunkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh asistennya.
Syahduddi menjelaskan mereka akan memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran prosedur saat mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi dalam keterangannya, Selasa (9/1).
Baca Juga: Sempat Ditahan, Polisi Bebaskan Saipul Jamil Usai Negatif Narkoba
Syahduddi menjelaskan untuk menghindari konflik kepentingan, polisi yang terlibat dalam penangkapan dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
Video penangkapan Saipul Jamil sebelumnya viral di media sosial.
Dalam proses penangkapan, Saipul Jamil serta asistennya dipukul saat akan diamankan.
Baca Juga: Saipul Jamil Ngaku Tak Pernah Gunakan Narkoba
Terdengar pula makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Saat itu Saipul Jamil ditangkap bersama asistennya bernama Steven yang diketahui membeli sabu dari pengedar narkoba bernama R (18).
"Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami," ujarnya.
Baca Juga: Viral Saipul Jamil Ditangkap, Ternyata Hanya Saksi
Selanjutnya R ditangkap polisi beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram, pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.