bakabar.com, JAKARTA - Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat. Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pelanggaran prosedur, ketika menangkap pedangdut Saipul Jamil.
Penangkapan Saipul Jamil itu terekam dalam video dan beredar di media sosial, Jumat (5/1). Pun penangkapan dilakukan di jalur Transjakarta, tepatnya wilayah Jakarta Barat.
Selain mengamankan Saipul, polisi juga menahan Steven Arthur Ristiady yang merupakan sopir mantan suami Dewi Perssik itu.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Steven terbukti mengonsumsi sabu. Sementara hasil pemeriksaan Saipul negatif narkoba.
Proses penangkapan itulah yang kemudian disorot banyak pihak. Bahkan diduga telah terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kami mengapresiasi upaya anggota Unit Narkoba Polsek Tambora dalam melakukan penegakan hukum dan memberantas narkoba," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1).
"Namun ketika terjadi indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakan, maka harus dilakukan punishment sesuai ketentuan," imbuhnya.
Demi menjamin objektifitas dan menghindari konflik kepentingan, personel terkait telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar.
"Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan objektif, serta bisa memberikan rasa keadilan untuk semua pihak," tegas Syahduddi.
Sementara Saipul sendiri sudah dibebaskan, setelah negatif narkoba. Hanya sang sopir yang ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Alhamdulillah saya dinyatakan bebas dan bersih dari narkoba maupun psikotropika," jelas Saipul Jamil seperti dilansir CNN, Senin (8/1).